KLHK Yakin UU Cipta Kerja Percepat Proses Perhutanan Sosial
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengaturan perhutanan sosial ditambahkan dalam revisi UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan di UU cipta kerja.
Menurut dia, terdapat tambahan dua pasal yang disisipkan di antara pasal 29 dan pasal 30.
“Pasal sisipan pasal 29A dan pasal 29B agar keadilan kepada rakyat melalui akses legal yang diberikan pemerintah melalui menteri LHK,” sebut Bambang.
Bambang menambahkan, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan untuk melakukan pemanfaatan hutan. Baik hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan perhutanan sosial.
Dia menambahkan, adanya akses legal ini tidak akan membuat masyarakat dikriminalisasi karena ketidaksengajaan pemanfaatan hutan.
"Yang jelas masyarakat di kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan yang sejak awal sudah tinggal disana, turun-temurun. Itulah yang prioritas percepatan akses legal perhutanan sosial,” tandas Bambang.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: