Klik Aplikasi DPR Now dan Sampaikan Aspirasimu
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR RI, tapi juga bersama pemerintah.
Mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sampai pembahasan RUU, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD NRI 1945.
“Yang paling penting dan utama adalah menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan secara langsung memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” kata Indra, di sela-sela persiapan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD RI, dan Sidang RAPBN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8).
Indra memastikan, dalam proses pembahasan satu RUU, DPR RI tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik atau masukan terhadap pembahasan pasal demi pasal dalam suatu RUU.
Aspirasi dari masyarakat pun bisa disampaikan melalui berbagai media.
“Untuk surat elektronik atau e-mail, bisa dikirimkan langsung kepada komisi terkait yang membahas Undang-Undang tersebut. Alamat e-mail bisa diakses dari situs www.dpr.go.id, di kanal Legislasi. Aspirasi juga bisa disampaikan kepada Anggota Dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” jelas Indra.
Selain itu, aspirasi juga bisa disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, seperti Badan Legislasi atau Komisi saat melaksanakan kunjungan kerja ke daerah-daerah.
Aspirasi juga bisa disampaikan melalui SMS ke 08119443344, akses ke www.pengaduan.dpr.go.id, dan aplikasi DPR Now.