Klinik Aborsi di Jakpus Jaring Pasien Lewat Website, Pakai Jasa Calo
Sabtu, 26 September 2020 – 11:30 WIB
Adapun modus sembilan pelaku dalam menjaring pasien yaitu melalui website klinik aborsi.com. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo.
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr3/jpnn)