Klinik Aborsi di Tambun Terkuak, 4 Orang Jadi Tersangka
“Menurut informasi, setiap praktik aborsi mereka mematok kira-kira Rp5.000.000 dan kalau dari pengakuan tersangka, HM adalah pasien aborsi pertana yang mereka tangani,” jelasnya.
Sedangkan tiap hari, tambah Rahmad, klinik tersebut juga melayani pasien umum sebagaimana klinik lain.
Polisi menyita barang bukti di antaranya mesin pengisap lendir, mesin USG, pemonitor jantung, 3 botol infus, alat subtik, obat pemicu induksi, dan lainnya.
“Kami kenakan Pasal 83 juncto Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dipidana dengan pidana penjara di atas 5 tahun,” tandas Rahmad.(pojokbekasi)