Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Negara Asing, Ternyata Ini Alasannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 10:46 WIB
Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)