Klir ya, Lembaga ini Tak Pernah Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Amendemen terbatas tersebut menurut dia adalah memberikan tambahan kewenangan kepada MPR RI untuk bisa mengubah dan merumuskan PPHN.
Djarot mengatakan Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pimpinan MPR.
"Ini adalah rekomendasi Badan Pengkajian MPR tahun 2020 yang menyangkut tentang Haluan Negara."
"Rekomendasi tersebut kami sampaikan kepada Pimpinan MPR dan disepakati anggota Badan Pengkajian serta ditandatangani seluruh pimpinan, ini agar tidak ada dusta diantara kita dalam prosesnya," katanya.
Dia menjelaskan dalam rekomendasi itu disebut bahwa bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR.
Karena itu perlu dilakukan amandemen terbatas, khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN.
Djarot menjelaskan untuk proses selanjutnya, rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pimpinan MPR dan fraksi-fraksi di MPR, dan apakah akan ditindaklanjuti maka keputusan masing-masing.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!