KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik mobil listrik saat ini mesti berhati-hati. Sebab ada risiko mobil terbakar saat kendaraan roda empat tersebut naik kapal laut.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, mobil listrik atau electric vehicle (EV) lebih berisiko terbakar saat berada di atas kapal laut.
"Mengenai EV, waktu itu kesepakatannya dengan teman-teman Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik menggunakan kapal dan kalau bisa EV itu ditaruh dekat ramp door kapal, karena itu salah satu solusi terbaik," ujar Soerjanto Tjahjono, Selasa(17/12).
Soerjanto Tjahjono menambahkan, mobil listrik lebih juga sulit untuk dipadamkan jika mengalami insiden terbakar saat berada di atas kapal.
Terpisah, Investigator Pelayaran KNKT Bambang Safari Alwi menyampaikan, ada persyaratan khusus merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai penempatan kendaraan listrik di atas kapal.
Menurut Bambang, harus terdapat car deck atau area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60.
"Sehingga jika terjadi kebakaran mobil listrik maka lapisan tersebut akan bertahan selama 60 menit, dan memberikan waktu kepada para personel kapal untuk melakukan evakuasi penumpang, atau berusaha melakukan upaya pemadaman kebakaran mobil listrik," jelas dia.
Bambang menuturkan, kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas kamar mesin. Hal itu karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin kapal.