KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
"Kemudian di sekitar lokasi untuk kendaraan listrik tersebut dilengkapi sejumlah alat keselamatan, dan yang paling penting area atau ruangan tersebut bisa mudah dimonitor dan diawasi," ungkapnya.
Selain itu menurut Bambang, setiap awak kapal dibuatkan jadwal untuk melakukan patroli di lokasi kendaraan listrik, guna memastikan selalu dalam kondisi aman.
Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada metode pemadaman yang efektif untuk mobil listrik (EV) di atas kapal. Mengingat risiko kemungkinan terbakarnya mobil listrik lebih berisiko dibandingkan kendaraan konvensional.
"Ini merupakan cara mitigasi kita bagaimana mencegah terjadinya kebakaran EV, karena sampai saat ini belum ada cara yang paling efektif untuk memadamkan mobil listrik yang terbakar," kata Bambang.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah.
Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat.
Adapun pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.