KNKT Kantongi Rekomendasi Awal
Rabu, 09 Februari 2011 – 08:48 WIB
Dalam protap pelayaran yang sudah baku, Hermanu menjelaskan protap yang harus dipenuhi adalah, kendaraan di car deck harus mati. "Semua mesin kendaraan tidak boleh menyala," tegasnya. Selanjutnya, tidak boleh ada penumpang atau awak kendaraan yang diparkir, berada di dalam car deck selama proses pelayaran. Yang terakhir, kru kapal harus mengontrol car deck secara berkala.
KNKT sendiri masih memiliki PR untuk meneliti kecelakaan yang menurut data terbaru menewaskan 30 orang itu. KNKT masih melakukan penelitian awal. Penelitian awal ini dilakukan dengan mewawancari korban-korban yang selamat. KNKT masih harus melakukan penelitian mendalam. Untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam ini, Hermanu mengatakan kesulitan untuk menggali data. "Kami masih belum mendapatkan izin dari polisi," jelas dia.
Izin tersebut diperlukan karena saksi-saksi yang akan diperiksa KNKT menjadi tahanan polisi. Di antaranya nahkoda kapal dan awak bus yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Selama belum melakukan penelitian secara menyeluruh, KNKT masih belum mendapatkan fakta baru terbakarnya KMP Laut Teduh II.