KNPI: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Desa
Perlu meningkatkan SDM aparatur desaNamun, pada era Orba, dilakukan penyeragaman. Saat itu, dibentuklah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) seolah parlemen desa. Ada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan ada Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan membangun kelembagaan dan perangkat desa ini diharapkan desa akan baik.
“Hal itu didasarkan pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pelaksanaan otonomi tersebut di Tingkat Kabupaten dan Kota. Namun, penataan kelembagaan pemerintahan desa tidak dilanjutkan dengan anggaran pembangunan desa,” katanya.
Kemudian, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Juga mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Menurutnya, berbagai peraturan pelaksana UU tersebut sudah dibuat mulai dari Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkeu dan berbagai peraturan teknis penggunaan, pengelolaan, laporan dan pengawasan pembangunan desa yang menggunakan dana desa. Untuk mewujudkannya dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) seperti BUMN di tingkat nasional dan BUMD di daerah.
“Dana desa digelontorkan. Setiap tahun meningkat. Ada desa yang menggunakannya dengan baik, namun sayangnya ada juga yang menyalahgunakan bahkan di korupsi,” katanya.(fri/jpnn)