KNPI Tolak People Power 22 Mei 2019
Oleh: Almanzo Bonarajpnn.com, JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) siap menjadi garda terdepan mengawal konstitusi dan keutuhan NKRI. Di momentum hari kebangkitan nasional ini, kami DPP KNPI dengan tegas menyatakan menolak dan menentang setiap bentuk intimidasi terhadap konstitusi yang dikemas dalam wacana people power yang kabarnya akan digelar pada 22 Mei 2019.
Semua proses pemilu sudah dipenuhi. Masyarakat telah menentukan hak pilihnya, KPU telah menyelesaikan proses penghitungan. Apabila ada keberatan, maka ada mekanisme undang-undang harus ditempuh yaitu melalui jalur MK. Apabila sudah diputuskan maka wajib bagi kami, para pemuda Indonesia untuk mengawal keputusan tersebut.
Tidak akan kami biarkan sekelompok orang mengkhianati amanat rakyat Indonesia yang telah menentukan pilihannya. Wacana people power yang digaungkan, justru yang ditonjolkan hanyalah ketidakpuasan dan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Hal ini sanggat mengingkari demokrasi itu sendiri serta kehendak rakyat.
Kami menghargai hak dan kebebasan berpendapat setiap warga negara, namun kebebasan yang kami inginkan adalah kebebasan yang beradab dan tidak melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
(Baca Juga: KNPI: Pemilu Serentak 2019 Bukti Terus Membaiknya Demokrasi Indonesia)
DPP KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan di seluruh Indonesia dari lintas partai, profesi dan keagamaan sejak awal berdiri netral dalam kepentingan antarparpol dan pendukung, akan tetapi apabila rakyat sudah menentukan pilihannya maka kami akan mendukung keputusan tersebut dengan sepenuh hati.
Hari ini, tepat 111 tahun kebangkitan nasional. Di hari ini pula kami menyatakan kebangkitan Indonesia itu akan kami jaga dan tak akan kami biarkan diintimidasi lewat cara-cara yang inkonstitusional, memecah belah persatuan bangsa, mendelegitimasi institusi negara ataupun pembiaran terhadap gerakan-gerakan yang mengarah pada tindakan makar.
Kami sudah melakukan koordinasi dengan segenap anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia, dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan untuk meredam segala bentuk aksi dan wacana delegitimasi atas keputusan hasil Pemilu oleh KPU.