Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KNPI Versi Haris Pertama Diminta Tabayyun soal Polemik WIUP Bermasalah

Rabu, 30 November 2022 – 22:20 WIB
KNPI Versi Haris Pertama Diminta Tabayyun soal Polemik WIUP Bermasalah - JPNN.COM
KNPI Versi Haris Pertama Diminta Tabayyun soal Polemik WIUP Bermasalah. Ilustrasi. Foto: Antara/Abdul Fatah

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku-Utara Jabodetabek (PB FORMMALUT) membantah tudingan KNPI versi Haris Pertama soal polemik wacana 80 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Ketum PB Formmalut M. Reza Syadik menilai terdapat sejumlah kejanggalan polemik yang beredar atas tudingan yang diungkap oleh Ketum DPP KNPI versi Haris. Salah satu kejanggalannya ialah sebuah keterangan fiktif tanpa bukti dan validasi dari pihak KNPI.

"KNPI sebagai organisasi nasional yang kiprahnya telah teruji mengawal sejarah bangsa ini sepatutnya melakukan tabayyun terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik," Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).

Reza Syadik berharap KNPI dapat membaca secara cermat dan bijak soal 80 WIUP tersebut. Sebab, menurutnya, pernyataan KNPI tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran atas sikap dan tindakan yang telah mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Dalam hal ini Gubernur Maluku Utara dan sejumlah pejabat tinggi di Maluku Utara yang namanya turut dicatut oleh KNPI," lanjutnya.

Reza menyebutkan PB Formmalut sebagai poros organik pemuda Maluku Utara di Jakarta itu merasa perlu memberikan keterangan terbuka atas polemik 80 WIUP yang dituduhkan oleh KNPI.

Pertama, WIUP sesuai dengan UU 3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Gubernur hanya menetapkan wilayah (WIUP) yang kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementrian ESDM untuk diberikan izin dalam bentuk (IUP) kepada perusahan terkait.

Kedua, pemberian izin adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov tidak lagi memiliki legalitas untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan pasca revisi UU Minerba.

PB Formmalut minta DPP KNPI versi Haris Pertama tabayyun soal wacana 80 WIUP di Malaku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News