Koalisi Aktivis Muda Melaporkan Zulhas ke Mabes Polri
"Kami menilai, sangat jelas apa yang disampaikan oleh Zulhas membuat kegaduhan. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari untuk tetap menjaga kemajemukan. Kami menilai apa yang disampaikan oleh Zulhas merupakan penistaan agama," katanya.
Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 156a KUHP.
"Hal ini sangat fatal dan melampaui batas-batas nilai agama yang kita junjung tinggi bersama," kata Aches.
Dia juga berharap jangan sampai ada kesan aparat melindungi lantaran Zulhas merupakan ketua umum partai dan salah satu menteri yang masih menjabat.
"Jangan sampai terkesan ada perlindungan. Kami akan lihat sejauh mana komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan," tutur Aches. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: