Koalisi LSM Akan Pensiunkan Bagir
jpnn.com - “
“Jika sampai 15 Oktober belum juga dikeluarkan, Koalisi LSM akan siapkan Keputusan Pemberhentian Bagir Manan versi Masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan masa pensiunnya, lanjut Emerson, Bagir Manan selaku ketua MA harus meminta agar Wakil Ketua MA segera melakukan rapat pleno pemilihan Ketua MA.
Namun, lanjut Emerson, rapat pleno itu harus dilakukan sesudah Bagir Manan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua MA.
Bila tidak, ujar Emerson, maka sampai kapanpun jajaran yang terletak di bawah Bagir tidak akan melakukan rapat pleno tersebut. "Para hakim agung tidak akan mengadakan rapat pleno selama Bagir Manan masih ada di
Ia juga mengingatkan, bila revisi UU MA disahkan dan usia pensiun hakim agung diperpanjang hingga usia 70 tahun, maka ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan pada Bagir.
Sebab, kata Emerson, Bagir Manan sejak berusia 67 tahun pada 6 Oktober 2008 masih terikat dengan UU No 5/2004 tentang MA yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Agung pensiun saat berumur 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun dan pada asasnya, UU dilarang berlaku surut.(lev)