Koalisi LSM Segera Ajukan Gugatan ke MK
Poin kedua, posisi Indonesia dalam proses demokrasi akan berjalan mundur kalau pilkada via DPRD, sekaligus akan mengembalikan rezim otoritarianisme. "Dan itu sebagai kemunduran luar biasa yang akan terjadi," imbuhnya.
Poin ketiga, menyangkut hajat hidup orang banyak dan siapa yang menjamin kepala daerah lebih baik dengan dipilih DPRD tersebut. Keempat, terkait peran perempuan kalau sampai pilkada dipilih DPRD itu ruang perempuan akan makin sempit untuk menjadi pemimpin daerah dan berkurang peranan politiknya.
"Dengan politik kita yang masih bersifat patriarki yang didominasi laki-laki, maka dengan dipilih DPRD peluang perempuan akan semakin sulit," tegas Anis.
Sementara itu, Refly Harun mengatakan, jika DPR RI menetapkan Pilkada di DPRD, maka pihaknya memastikan akan menggugat ke MK.
"Gugatan ke MK itu nantinya bukan saja dilakukan koalisi LSM ini, tapi juga DPD RI, Apeksi, APPSI, dan civil society yang lain. Hanya gugatan ke MK saja yang menjadi jalan satu-satunya jika Pilkada dipilih DPRD dan disahkan di DPR," pungkas Refli.(ind)