Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koalisi Masyarakat Sipil tak Menampik FPI Disebut Kerap Berulah, Tetapi...

Kamis, 31 Desember 2020 – 14:14 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil tak Menampik FPI Disebut Kerap Berulah, Tetapi... - JPNN.COM
Unjuk rasa massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

"Bukan justru melakukan pembiaran terhadap individu-individu yang melanggar dan menunggu pemerintah membubarkan organisasi FPI," ungkap koalisi.

Sejak UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan kemudian disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme peradilan.

Prosedur itu kini dipersingkat dan hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI.

"Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat," tulis koalisi.

"Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi, termasuk berupa pembubaran, terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi," beber koalisi.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi turut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil ini.

Antara lain KontraS, Institute Perempuan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

FPI dibubarkan, berikut ini pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi terbitnya SKB pembubaran FPI yang diteken enam pejabat tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close