Koalisi Masyarakat Sipil tak Menampik FPI Disebut Kerap Berulah, Tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI (Front Pembela Islam).
Koalisi menyadari, FPI acap kali melakukan berbagai kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain.
Namun, koalisi tetap tidak terima ketika pemerintah sewenang-wenang dengan melarang aktivitas FPI berdasar SKB tersebut.
"SKB FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat," tulis pernyataan resmi koalisi yang dikirimkan peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korbang Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar kepada jpnn, Kamis (31/12).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam SKB pelarangan aktivitas FPI itu.
Misalnya saja pernyataan bahwa organisasi yang tidak memperpanjang atau tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dianggap sebagai organisasi yang secara de jure bubar. Pernyataan tersebut dianggap koalisi tidaklah tepat.
"Konsekuensinya, organisasi yang tidak memiliki SKT dikategorikan sebagai organisasi yang tidak terdaftar, bukan dinyatakan atau dianggap bubar secara hukum," tulis pernyataan resmi koalisi.
Selain itu, terhadap para anggota FPI yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, penegak hukum seharusnya menindak dengan menggunakan pasal-pasal di KUHP secara konsisten.