Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
Problem ketiga RUU Permusikan menurut Koalisi Nasional yakni memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan adalah cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi. Di banyak negara, praktek uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, namun tidak ada satupun negara dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi. Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi
autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
Poin keeempat yang disoroti yakni hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur. Beberapa pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Selain itu, Koalisi Nasional juga menemukan sejumlah pasal yang bermasalah. Seperti dalam pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.
"Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukkan bahwa RUU Permusikan ini tidak perlu," tegas Arian 13 dari band Seringai. (mg3/jpnn)