Koarmada I Gelar Mudik Gratis untuk Prajurit dan PNS
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Yudo Margono memimpin Apel Khusus dalam rangka pelepasan rombongan mudik lebaran gratis segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Koarmada I, di Markas Komando (Mako) Koarmada I Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 67 Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Menurut Laksda TNI Yudo, kegiatan mudik secara gratis pada saat menjelang Hari Raya Idulfitri merupakan bentuk perhatian dari pemimpin TNI Angkatan Laut kepada segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat silaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman masing-masing.
Yudo menjelaskan sesuai dengan keputusan pemerintah serta arahan dan keputusan pemimpin TNI dan TNI Angkatan Laut, maka pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1439 H/2018 M akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni 2018.
“Saya harapkan agar seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Koarmada I untuk memanfaatkan cuti bersama tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai sarana menjalin silaturahmi dengan orang tua, keluarga dan kerabat lainnya di daerahnya masing-masing,” kata Yudo.
Lebih lanjut, Pangkoarmada I menyampaikan bahwa hal ini patut disyukuri sebab banyak pula rekan-rekan lainnya yang masih belum memungkinkan untuk berkumpul bersama keluarganya pada Hari Raya Idulfitri tahun ini karena sedang melaksanakan penugasan.
Pada kesempatan itu, Yudo berpesan kepada para pemudik agar sungguh-sungguh memperhatikan faktor keamanan dan kewaspadaan terhadap situasi rumah atau mess yang ditinggalkan, sehingga kerugian materiil dan mungkin personel dapat dihindari. Sementara itu, bagi yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi agar memastikan kendaraannya dalam kondisi prima.
“Perhatikan kelengkapan identitas diri dan surat-surat kendaraan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan jaga keselamatan diri beserta keluarga,” katanya.
Yudo Margono menekankan selama pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H agar dilaksanakan dengan sederhana dan hindari perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun kedinasan.