Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kode 'Bapak Mau Hari Raya' di Kasus Suap Bupati Purbalingga

Rabu, 06 Juni 2018 – 14:30 WIB
Kode 'Bapak Mau Hari Raya' di Kasus Suap Bupati Purbalingga - JPNN.COM
SALAM METAL: Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal saat berada di dalam mobil tahanan KPK, Selasa (5/6). Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran duit yang diterima Bupati Purbalingga Tasdi. KPK menduga kader PDI Perjuangan itu tak hanya menerima commitment fee dari proyek Islamic Center Purbalingga.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya bakal menelisik rasuah yang diterima Tasdi dari beberapa proyek-proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Tak menutup kemungkinan, uang yang diterima juga lebih besar.

"Kami sudah pantau (Tasdi) sejak bulan April. Saat operasi tangkap tangan bukan kali penerimaan yang pertama,” ujar Agus dalam jumpa pers di KPK, Selasa (5/6) malam.

Agus menambahkan, ada kode ‘bapak mau hari raya’ dalam kasus suap yang membelit Tasdi. “Kode 'bapak mau hari raya' juga akan ditelusuri," tegasnya.

Kode itu terungkap dari pengakuan pihak yang membawa uang untuk Tasdi. Hanya saja, KPK tetap mendalami kepastiannya.

"Memang yang membawa uang tadi desakannya 'bapak mau hari raya'. Tapi itu kan nggak tahu apakah itu desakan untuk supaya segera menyerahkan, nanti perlu kami selidiki lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu penyidik KPK sejak melakukan OTT terhadap Agus, Senin (4/6) juga masih berada di Purbalingga untuk penggeledahan. "Mudah-mudahan dari situ juga menemukan fakta dan data, terkait dengan beberapa kasus yang mungkin terkait dengan proyek besar lain," jelasnya.

Sebelumnya KPK telah menjerat Tasdi dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. KPK menyangka kedua pejabat itu melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

KPK tengah mengusut maksud kode 'bapak mau hari raya' dalam kasus suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close