Kode 'Bapak Mau Hari Raya' di Kasus Suap Bupati Purbalingga
Rabu, 06 Juni 2018 – 14:30 WIB
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah tiga orang dari pihak swasta yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU UU Pemberantasan Tindak Pisana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHPidana. Ketiganya adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.(ipp/JPC)