Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kode SYL kepada Firli Bahuri: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan

Rabu, 27 Desember 2023 – 19:51 WIB
Kode SYL kepada Firli Bahuri: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan - JPNN.COM
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Source for jpnn

Firli sempat mempertanyakan keabsahan tangkapan layar yang diberikan SYL. Namun, komplain ketua nonaktif KPK itu diabaikan oleh majelis etik.

Dewas KPK menyatakan hasil tangkapan layar dari SYL bukti otentik berdasarkan keterangan Ahli Digital Forensik Saji Purwanto. Bantahan Firli dikesampingkan karena cuma omongan, tanpa dibarengi dengan bukti pendukung.

“Screen shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” tegas Albertina.

Firli divonis berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (tan/jpnn)


Komunikasi terjadi seusai rumah dinas Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono digeledah penyidik KPK.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News