Koh Ahok Aktif Lagi, Politikus Nasdem Bilang...
Senin, 13 Februari 2017 – 14:44 WIB
"Biasa saja. Orang mau ngomong apa aja, mudah-mudahan pejabat-pejabat yang terkait dengan hal itu tidak terpengaruh," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Tjahjo belum memberhentikan sementara Ahok karena dalam dakwaan ada dua pasal yang menjerat mantan politikus Golkar dan Gerindra itu.
Ancaman hukumannya juga berbeda, ada yang empat dan lima tahun.
Karena itu, Tjahjo menunggu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Setelah itu, baru diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. (gil/jpnn)