Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kok Bisa Anak Bupati Majalengka Pelaku Kasus Penembakan Hanya Dituntut Ringan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 17:20 WIB
Kok Bisa Anak Bupati Majalengka Pelaku Kasus Penembakan Hanya Dituntut Ringan - JPNN.COM
Bupati Majalengka Karna Sobahi menanggapi kasus penembakan oleh anaknya. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menilai tuntutan jaksa untuk anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam terkait kasus penembakan kontraktor Panji Pamungkasandi terlalu ringan. 

Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, Kamis (26/12).

Irfan dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP Ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tuntutan terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, tegas Roni, sapaannya, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang.

"Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan. Ini akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata Roni Sabtu (28/12).

Legislator dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan mengingat maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini.

Dia menegaskan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang.

"Kalau tuntutannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang sedikit-sedikit nembak,” ujar wakil rakyat asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.

Anak Bupati Majalengka hanya dituntut dua bulan penjara oleh jaksa setelah terlibat kasus penembakan seorang kontraktor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close