Kolaborasi Pemda dan Bea Cukai Jadi Kunci Suksesnya Ekspor
“Pada saat diklat tersebut selesai, peserta akan memiliki bekal untuk naik kelas menjadi eksportir yang mumpuni,” ungkap Hatta.
Disampaikan pula materi regulasi pelaksanaan ekspor dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Selain harus mengantongi izin dari dinas terkait jenis barang yang di ekspor, pengekspor harus memahami aturan tentang barang tersebut di negara tujuan.
Pengisian PEB pun harus benar karena apabila ada dugaan penyelundupan barang pengekspor dapat dikenai hukuman pidana.
“Petugas Bea Cukai juga mengajak para calon pengekspor untuk tidak sungkan berkonsultasi ke Bea Cukai, khususnya bagi yang sudah memiliki buyer, ujarnya
Selain gelaran sosialisasi, Bea Cukai gencar melaksanakan asistensi ekspor seperti yang dilakukan Bea Cukai Gresik yang memfasilitasi penandatanganan MoU antara Koperasi Kriya Giri Sejahtera dengan buyer Jepang.
“Koperasi Kriya Giri Sejahtera telah melaksanakan pelepasan ekspor produk rotan dengan didampingi Sekretaris Diskoperindag Gresik, Bea Cukai Gresik, Camat Menganti, Kepala Desa Domas serta Ketua Koperasi. Terdapat 44 produk rotan yang akan diekspor dan merupakan pesanan dari Mr Adachi Hirosi (buyer Jepang),” ucap Hatta.
Produk rotan yang akan diekspor merupakan hasil produksi Desa Domas yang dalam satu tahun mampu memproduksi kurang lebih 125.000 item rotan dengan tenaga kerja kurang lebih 456 pekerja.