Kolaborasi Trias Politika Indonesia Tangani Perubahan Iklim
Diperkuat dengan elemen ketiga, Takdir Rahmadi siap mendukung upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.
Takdir mencontohkan beberapa kasus yang sampai ke Mahkamah Agung, dan akhirnya dimenangkan oleh KLHK. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT JJP bersalah setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018.
Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
Pada bulan Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 miliar, contohnya.
Perpaduan ketiga elemen negara ini selalu diperlukan dalam perbaikan lingkungan hidup dan kehutanan serta pengendalian perubahan iklim. (adv/jpnn)