Kolaborasi Universitas Bhayangkara dan SDN Sriamur 05, Beri Edukasi Anti-Bullying untuk Siswa
jpnn.com, JAKARTA - Bullying atau perundungan merujuk pada tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis.
Tindakan ini bisa berupa kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini disampaikan Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Fransiska Novita Eleanora dalam penyuluhan di hadapan guru dan 92 siswa/i Kelas VI SDN Sriamur 05, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyuluhan itu dalam rangka KKN Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara yang mengusung tema: “Implementasi Upaya Preventif Dalam Mencegah Terjadinya Kenakalan Remaja di Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat'.
Dia mengatakan bullying mencakup perilaku yang berulang dan bermaksud merugikan atau mengendalikan korban.
Menurut dosen pembimbing lapangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 13 itu, kasus bullying bukanlah insiden satu kali, melainkan telah terjadi berulang kali.
“Biasanya, ada ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, baik itu kekuatan fisik, sosial, atau psikologis,” kata Fransiska.
Menurutnya, tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk menyakiti atau merugikan korban.