Kolaps, Tiga Perusahaan Lakukan PHK Masal
’’Sejauh ini semua perusahaan itu mengantongi kesepakatan dengan pekerja yang mau di-PHK sehingga kami tidak perlu melakukan mediasi. Sebab, sudah disetujui di antara kedua pihak,’’ terang Giri.
Jumlah perusahaan yang melakukan PHK secara besar-besaran di Kota Santri itu berpotensi terus bertambah. Sebab, tiga perusahaan yang melapor bakal melakukan PHK masal tersebut belum termasuk perusahaan mebel milik UD Sri Redjeki yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Pasuruan.
Sebagaimana diketahui, Rabu lalu (29/4) perusahaan mebel itu dieksekusi PN Pasuruan. Ratusan pekerja di perusahaan mebel setempat pun sempat protes dengan eksekusi tersebut. Sebab, hal itu bisa mengancam masa depan para pekerja yang bakal berujung PHK.
Aseing, 50, keluarga pemilik perusahaan setempat, sempat protes dalam eksekusi tersebut. Sebab, Haryanto, sang pemilik, kebetulan tidak berada di lokasi kala itu.
Lalu, apa yang mengakibatkan tiga perusahaan tersebut melakukan PHK masal. Giri menjelaskan, berdasar laporan yang masuk, disebutkan kondisi tiga perusahaan itu tengah kolaps.
Pesanan produksi dari tiga perusahaan tersebut anjlok secara drastis. Hal itu berdampak pada produksi. Untuk menghemat pengeluaran, perusahaan harus pandai-pandai melakukan efisiensi. Salah satunya, mengurangi jumlah pekerja.
Bagaimana dengan pembayaran upah para pekerja di wilayah setempat? Giri menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mendapati laporan soal pembayaran UMK. Di Kota Pasuruan, tercatat tidak ada penangguhan UMK 2015 yang mencapai Rp 1.575.000. (lel/mie/JPNN/c19/ano)