'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:14 WIB
"Saya dulu memang sempat di PDIP. Lalu pindah ke Demokrat dan terakhir di Gerindra,” ungkap Doni ditemui usai persidangan. Meski sempat mengkoleksi tiga kartu tanda anggota partai yang berbeda-beda namun Doni mengaku dirinya hanya sebagai anggota saja, bukan sebagai pengurus yang aktif. “Tak ada keinginan untuk berganti tapi kalau yang sudah estahblised itu punya keinginan untuk menyalah gunakan kewenangan,” tukas Doni.
Menurutnya, alasan mendasar dirinya mengajukan gugatan adalah karena dirinya menilai bahwa jika seroang anggota parpol juga merangkap sebagai penyelenggara Negara maka kebijakannya kemungkinan besar akan tidak netral. “Misalnya, mendekati pemilu ada program BLT (Bantuan Langsung Tunai,red), setelah pemilu selesai BLT nya hilang. Saya tidak bisa melakukan judgment bahwa itu adalah sebuah money politic. Tapi kita tahu semua, menjelang pemilu ada program uang tunai. Dan setelah pemilu selesai uang tunai itu tidak ada lagi,” katanya.
Doni menegaskan, yang diinginkan olehnya hanyalah agar pemerintah menyelenggarakan pemerintahan dan membantu rakyat secara konsisten. Doni sendiri menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya. Pria tersebut beralasan tak memiliki cukup uang untuk menyewa seorang pengacara. Meski demikian, dirinya tetap bertekad untuk memperbaiki permohonannya seperti yang dimintakan panel hakim. (wdi/jpnn)