'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:14 WIB
Bahkan, dalam permohonannya terhadap Majelis Panel Hakim Konstitusi, Doni memohon agar Pasal tersebut dinyatakan tak punya kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tak memenuhi syarat-syarat seperti berlaku untuk Penyelenggara Negara segera saat memangku jabatannya dan dipulihkan keanggotaannya pada Partai Politik yang bersangkutan segera setelah tidak memangku jabatan tersebut. “Dan, dikecualikan untuk Penyelenggara Negara yang menjalankan fungsi legislative,” kata Doni pada sidang Uji Materiil Selasa (23/3).
Namun, Panel Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva menilai bahwa apa yang dimohonkan Doni dalam permohonan petitumnya justru salah alamat. Karena, menurut majelis hakim, apa yang dimohonkan dalam petitum Doni adalah sesuatu yang belum ada di dalam Undang-Undang sehingga tak dapat diperkarakan di Majelis Konstitusi. “Apa yang dimkasudkan itu belum ada dalam undang-undang. Dan belum ada yang bisa di-review,” kata anggota majelis Hakim Harjono.