Komaz Tolak UU Zakat
Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:35 WIB
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka menilai, sejak disahkan, UU tersebut banyak melahirkan kontroversi. Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai tidak tepat dan memicu konflik, terutama pasal 38. ‘’Pasal tersebut, melarang amil zakat melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin pejabat. Kalau dilanggar bakal dipenjara empat tahun,’’ kata koordinator Komas, Abdul Hanan, Rabu (24/10).
Ia menuding, keputusan pembentukan UU tersebut dan memasukkan pasal 38 adalah sikap yang tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR tidak memikirkan akibat dari implementasi pasal itu. ‘’Selama ini, pembentukan amil zakat tidak pernah mengharuskan surat izin,’’ jelasnya.
UU ini juga memberikan kekuasaan yang luas bagi Baznas. Karena kewenangan pengelolaan zakat hanya diberikan kepada Baznas. Sementara masyarakat sipil tidak diberikan wewenang. ‘’Ini sungguh lucu,’’ tandasnya.
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Aceh
Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
Senin, 18 November 2024 – 18:18 WIB - Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Daerah
Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
Senin, 18 November 2024 – 09:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB