Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komaz Tolak UU Zakat

Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:35 WIB
Komaz Tolak UU Zakat - JPNN.COM
Anggota Komas lainnya, Dayat mengatakan, syarat pembentukan lembaga zakat harus terdaftar sebagai ormas. Padahal, ormas bukan badan hukum, melainkan pengelolaan partisipasi masyarakat. Ditambahkan, ormas tidak memiliki kepastian hukum mengenai definisi dan pengelolaannya. ‘’Lahirnya undang-undang ini mengekang amil zakat,’’ katanya. (mis)

MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close