Kombes Ari Ardian: Ini Arahan dari Polda Metro Jaya
Minggu, 20 Desember 2020 – 17:55 WIB
"Ini adalah arahan dari Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) di lapangan untuk melacak keberadaan pasien COVID-19," katanya.
Tim Pemburu COVID-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri.
"Dengan tim ini kesadaran masyarakat, saya harap semakin meningkat dan ada perubahan kebiasaan mengingat angka kasus COVID-19 di Jaktim ini tinggi," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: