Kombes Arman Menunjukkan Segepok Uang Asing, Walah Ternyata
jpnn.com, BANYUWANGI - Pengedar uang asing palsu diringkus polisi. Tersangka berjumlah sepuluh orang merupakan sindikat antarprovinsi.
Dari tangan para tersangka, Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 triliun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, jajarannya sebelumnya telah membongkar peredaran uang asing palsu di salah satu hotel di Banyuwangi, saat terjadi transaksi jual beli dengan barang bukti lembaran uang palsu yang jika, dimisalkan, uang asli senilai Rp2,8 triliun.
"Pada hari ini, hasil pengembangan kami kembali mengamankan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun. Temuan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun ini berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/3).
Arman memerinci, barang bukti uang asing dari hasil pengembangan terkini, yakni 100 lembar pecahan 1 juta euro dan 100 lembar mata uang renmin yinhang atau yuan (China).
Pada mata uang euro tersebut tertera masa berlaku dari tahun 1999 hingga 2000 di 15 negara.
Barang bukti uang asing palsu senilai Rp 1,7 triliun itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Meski diduga kuat uang palsu, polisi masih akan mengecek ke konsulat jenderal negara asing yang mata uangnya digunakan oleh para sindikat itu, apakah bisa digunakan untuk transaksi atau hanya untuk pajangan.