Kombes Azis Beber Alasan Dinar Candy Dikenai Sanksi Wajib Lapor, Oh Ternyata..
jpnn.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membeberkan alasan kepolisian mewajibkan DJ Dinar Candy menjalani sanksi wajib lapor.
Azis mengatakan perempuan berumur 28 tahun itu bakal menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kemungkinan kami kenakan wajib lapor supaya menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan," kata Azis kepada wartawan, Jumat (6/8).
Hanya saja, kata dia, sanksi wajib lapor itu menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Pasalnya, lanjut Azis, saat ini polisi juga tengah sibuk dengan kegiatan pembatasan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat.
"Ada beberapa kegiatan penyekatan dan pembatasan, kami sesuaikan dengan situasi di lapangan," tutur Azis.
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.