Kombes Azis Beber Alasan Dinar Candy Dikenai Sanksi Wajib Lapor, Oh Ternyata..
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 14:12 WIB
Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: