Kombes Djuhandani: Perintah Kapolda Tegas, Kami Siap Antar Preman ke UGD
Di sana terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku, namun tidak ada titik temu.
Alhasil, keempat oknum ormas itu memaksa korban untuk menyerahkan mobil CRV warna hitam DJ 693 KN yang parkir di halaman rumah korban.
Tapi, Ery Dharma Yuda menolak karena mobil tersebut bukan miliknya tapi milik teman kakaknya. Bahkan ia sempat menelepon kakaknya terkait adanya pemaksaan tersebut.
Hanya saja, para pelaku tetap memaksa agar mobil diberikan sebagai jaminan atas utang-utang istrinya. Jengkel permintaanya tidak digubris, para tersangka mengamuk.
"Utang itu dalam bentuk arisan, atas perintah Riania dengan upah jika berhasil maka diberikan komisi 5 juta untuk menagih utang ke istri korban," paparnya.
Tanpa dikomando, para tersangka memegang tangan kanan dan kiri korban. Bahkan ada yang mencekik leher korban dari belakang.
Mereka kemudian menggiring korban masuk ke dalam rumah untuk menandatangi surat pernyataan agar memberikan mobil tersebut.
Di dalam rumah, mereka membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil korban kalau tidak akan ditembak kakinya.