Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Ferry Peringatkan MS untuk Menyerahkan Diri, 7 Anggota Sudah Diperiksa

Senin, 17 Mei 2021 – 17:09 WIB
Kombes Ferry Peringatkan MS untuk Menyerahkan Diri, 7 Anggota Sudah Diperiksa - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan seorang tahanan kasus narkoba kabur dari sel.

Dia menduga kaburnya tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kendari itu karena kelalaian petugas penjaga.

"Tahanan yang melarikan diri atas nama MS (21). Kejadiannya hari Selasa, 11 Mei 2021. Itu waktunya kurang lebih menjelang buka puasa," kata Ferry, Senin (17/5).

Dia menjelaskan saat itu tahanan titipan tersebut dikeluarkan dari sel rutan polda dan akan menjalani proses bon, yaitu istilah di lingkup penegak hukum untuk praktik membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

"Saat itu ada personel dari Direktorat Narkoba mau mem-bon tahanan yang kebetulan statusnya titipan dari kejaksaan yang sudah P-21, dan tahanan tersebut mau dikembangkan kasusnya. Pada waktu sedang dibon lagi banyak pengunjung," ujar dia.

Akibat kejadian tersebut tujuh anggota yang berjaga saat itu kini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sultra.

"Saat ini masih pendalaman dari Propam Polda Sultra. Tapi yang kami dapatkan bahwa ada kelalaian personel. Nanti kalau ada modus-modus atau ada motif-motif yang lainnya kami akan dalami dan sampaikan," ujarnya.

Dia menegaskan, saat ini polisi melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut. Informasi yang diperoleh pihaknya bahwa MS masih berada di wilayah Kota Kendari.

Jelang buka puasa MS kabur dari rutan polda. Sebanyak tujuh anggota yang berjaga saat itu kini diperiksa oleh Bidang Propam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News