btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karutan Makassar Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Warga Binaan

Minggu, 16 Februari 2025 – 09:43 WIB
Karutan Makassar Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Warga Binaan - JPNN.COM
Suasana di depan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum termasuk tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” ujar dia dikutip dari Antara, Minggu (16/2).

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi adanya rumor tiga tersangka kosmetik berbahaya diperlakukan khusus di Makassar.

Dari informasi yang beredar, tersangka Mira Hayati selaku pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya dikabarkan bebas keluar dari Rutan Makassar dengan beralasan masalah kesehatan.

Sedangkan dua tersangka lainnya juga pemilik kosmetik berbahaya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim dikabarkan mendapat perlakuan istimewa di dalam rutan setempat.

"Yang bersangkutan keluar dari rutan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus di RS Wahidin adalah tidak benar. Ada rujukan ke rumah sakit dilakukan murni berdasarkan alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar,” ujar dia.

“Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," sambung dia.

Pihaknya menegaskan, Mira Hayati saat ini bukan menjadi wewenang penuh Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan.

Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Rutan Makassar membantah kabar adanya tahanan atau tersangka yang mendapatkan perlakuan khusus.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu