Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK
Senin, 20 Juni 2022 – 08:53 WIB
Dia juga mengatakan seluruh kapolres telah diperintahkan untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Hadi menambahkan para tersangka pengedar narkoba itu disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)