Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK
jpnn.com, MEDAN - Sejumlah pengedar narkoba ditangkap Tim Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan para pengedar narkoba itu dilakukan di lokasi berbeda.
"Satuan Narkoba Polres Tanah Karo menyita barang bukti sabu-sabu seberat 126,96 gram dan 410 gram ganja serta meringkus lima orang pelaku," kata Kombes Hadi Wahyudi melalui keterangan tertulis duterima di Medan, Minggu (19/6).
Lima tersangka pengedar narkoba itu ialah FIT (35) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo yang ditangkap di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah.
Kemudian tersangka JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin, Kecamatan Tigabinanga.
"'Ketiga pelaku itu ditangkap di Desa Pergendengan, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK,'' ucap perwira menengah Polri itu.
Sementara itu, tersangka S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, Tanah Karo dan W (49) warga Desa Raya, Berastagi, diringkus di kawasan Desa Dokan, Merek.
Kombes Hadi menyebut penggerebekan sarang narkoba itu merupakan respons cepat dari Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar.