Kombes Hadi Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian Malam Tahun Baru 2022
"Patuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha bus untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mengatur jarak tempat duduk antar penumpang, menyiapkan aplikasi PeduliLindungi serta memastikan sopir sudah divaksin Covid-19.
"Nantinya, setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi PeduliLindungi," ucap Hadi. (mcr22/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: