Kombes Helmi: Di Mana pun Kamu Berada, Asli, Kami Kejar!
"Apa pun yang kemudian ditemukan oleh penyidik yang berhubungan dengan harta didapat dari bisnis narkoba, itu jadi alat bukti termasuk juga dari transaksi perbankan," katanya.
Kasus 3,3 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada Senin (29/6) malam, berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson.
Dibantu personel dari Polda NTB dan BNNP NTB, Polresta Mataram mengamankan empat pelaku yang salah satunya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria berinisial SR yang diduga sebagai pemilik narkoba.
Terkait peran tiga orang yang diamankan lebih dulu sebelum penangkapan SR, Rabu (1/7), SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, diduga terlibat dalam sindikat.
Karenanya, SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pelaku yang masih berstatus saksi, terancam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan kasus yang kini berada di bawah penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga saksi.
Barang yang diamankan di antaranya berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SR dan SU, kursi kayu merek Supreme, dua telepon pintar merek iPhone, meja rias dan sofa bernilai jutaan rupiah, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan elit wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram. (antara/jpnn)