Kombes Hengki Geram, Minta Hakim Beri Vonis Berat untuk Pelaku Tawuran Ini
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap enam pelaku kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial MK di Kota Bekasi.
Keenam pelaku tersebut berinisial AP (23), BG (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan satu dari enam pelaku yang berinisial BG merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"BG pernah terlibat kasus yang sama dan vonis delapan bulan, itu tahun lalu, residivis tindak pidana pengeroyokan juga," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (3/2).
Dalam konferensi pers kasus tersebut, Hengki terlihat geram dengan tingkah BG yang sudah dua kali menjadi pelaku kejahatan.
Hengki pun meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi untuk memvonis berat BG.
"Mohon kiranya vonisnya diberikan yang terberat kalau kasus yang sekarang. Kami serahkan sama hakim di persidangan karena ini sudah dua kali," ujar Hengki.
Sebelumnya, tawuran Kelompok Kampung Sawah dan Kelompok Setu itu terjadi di Simpang Sumir, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1) dini hari.