Kombes Hengki Pastikan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampai ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memastikan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Adri Bakrie sampai ke pengadilan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, seandainya akan keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan berarti berkas penyidikan tidak dilanjutkan.
"Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran, Sabtu (10/7).
Hengki menjelaskan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi. Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Hengki pun membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi, agar keduanya direhabilitasi.
Namun, kata Hengki, keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk sopir berinisial ZN (43) dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kami melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami," kata Hengki.