Kombes Hengki: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Memenuhi 2 Alat Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kombes Hengki juga menyebut penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani perkara Habib Rizieq telah melakukan proses perkara tersebut dengan akuntabel, transparan, dan profesional.
"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Sesuai ketentuan yang ada," ungkap Kombes Hengki di sela-sela sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara sudah secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Hengki mengungkapkan, dalam menjalankan tugas pun, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan yng berlaku.
"Kami melaksanakan tugas (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku," ujarnya.
Adapun, dalam persidangan ada ketentuan yang tidak bisa diproses dalam pidana. Namun, Hengki juga mengiyakan perihal tersebut.
Bahkan, kata dia, ahli pidana yang dihadirkan pihaknya di sidang kelima praperadilan yakni Eva Achjani Zulfa pun menjelaskan demikian.