Kombes Hengki: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Memenuhi 2 Alat Bukti
"(Ada aturan tidak bisa diproses pidanakan, red) Dari ahli pun menjelaskan begitu dari tadi. Ini semua sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Dia kembali menegaskan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah berdasar aturan yang ada dan sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 84 KUHAP.
"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 84 KUHAP," tutupnya.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Habib Rizieq menjadi tersangka atas kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Kini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?