Kombes Mokhamad Ngajib Tegaskan Oknum Polisi Aipda S Sudah Ditahan, Kasusnya Bikin Geram
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menegaskan Aipda S (42) sudah ditahan propam.
Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang.
Dia mengatakan Aipda S ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).
Dia menyatakan penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).
Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.
Ngajib mengatakan dalam kasus ini Polresta Palembang selain menahan Aipda S, melakukan penahanan terhadap seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.