Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib
jpnn.com, MAKASSAR - Empat polisi dipecat Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (25/7).
Pemecatan empat polisi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
Kombes Ngajib mengatakan PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya di Makassar.
Empat polisi yang dipecat itu ialah Briptu Muh. Said yang sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara dan Brigpol Nurtanio Nur di SDM Polrestabes Makassar.
Sementara dua lainnya, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu di Polsek Rappocini.
Mereka dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat setelah meninggalkan tugas tanpa alasan dan juga terlibat masalah hukum lainnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menyebut upacara pemecatan keempat polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib.