Kombes Nurul Sebut Pelanggaran AKP Dyah Berkaitan dengan Senjata, Milik Siapa?
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Pelanggaran itu terungkap setelah AKP Dyah Candrawati menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/9.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (8/9).
Saat disinggung perihal kepemilikan senjata api milik tersangka Bharada Richard Eliezer, Nurul menjawab secara diplomatis.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," ujar Nurul.
Perwira menengah Polri itu juga tak menjawab saat disinggung AKP Dyah Candrawati yang mengeluarkan surat kepemilikan senjata api milik Bharada Richard.
"Ya, secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa," ujar juru bicara Mabes Polri itu.
AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi setelah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (8/9).